Selasa, 18 Juni 2013

Kelola Sampah Jakarta, Warga Bisa Dapat Insentif

Pemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan diberikan secara perorangan maupun badan usaha.

"Ini penghargaan buat warga," kata Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin, di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Mei 2013.

Ia mengatakan, insentif untuk pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah yang baru disahkan pekan lalu. Dalam pasal 89 aturan itu, insentif terdiri dari dua macam, yakni insentif fiskal dan insentif non fiskal.

Insentif fiskal, kata Unu, berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Sementara insentif non fiskal bisa berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.

Memang, dalam aturan tidak disebutkan berapa banyak uang yang akan diterima warga jika mengelola sampah. Namun, nantinya pemberian insentif akan diusulkan dari Dinas Kebersihan ke Gubernur Jakarta.

"Penerima insentif berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur," kata Unu.

Unu berharap Perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah  sampah Jakarta. Dia juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta. Menurutnya, ada dua perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri, yaitu PT Astra Internasional Tbk dan PT Ciputra Development Tbk. Pengelolaan sampah itu akan jadi bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. "CSR kan juga untuk kepedulian lingkungan," ujar Unu.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/27/083483653/Kelola-Sampah-Jakarta-Warga-Bisa-Dapat-Insentif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar