Kelola Sampah Jakarta, Warga Bisa Dapat Insentif
Pemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah
sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan
diberikan secara perorangan maupun badan usaha.
"Ini penghargaan buat warga," kata Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin, di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
Ia
mengatakan, insentif untuk pengelolaan sampah diatur dalam peraturan
daerah yang baru disahkan pekan lalu. Dalam pasal 89 aturan itu,
insentif terdiri dari dua macam, yakni insentif fiskal dan insentif non
fiskal.
Insentif fiskal, kata Unu, berupa uang, dana bergulir,
atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Sementara
insentif non fiskal bisa berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam
bentuk penghargaan.
Memang, dalam aturan tidak disebutkan berapa
banyak uang yang akan diterima warga jika mengelola sampah. Namun,
nantinya pemberian insentif akan diusulkan dari Dinas Kebersihan ke
Gubernur Jakarta.
"Penerima insentif berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur," kata Unu.
Unu
berharap Perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah
Jakarta. Dia juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di
Jakarta. Menurutnya, ada dua perusahaan yang sedang mempertimbangkan
untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri, yaitu PT Astra Internasional
Tbk dan PT Ciputra Development Tbk. Pengelolaan sampah itu akan jadi
bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. "CSR
kan juga untuk kepedulian lingkungan," ujar Unu.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/27/083483653/Kelola-Sampah-Jakarta-Warga-Bisa-Dapat-Insentif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar